Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Berantas Narkoba, Polisi Diminta Intensifkan Pengawasan di Perbatasan Lampung

Tisnanta menyebut, sejumlah wilayah perbatasan Provinsi Lampung dengan tetangga kerap dijadikan pintu masuk peredaran gelap narkoba.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Dua tersangka narkoba diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, aparat kepolisian diminta mengintensifkan pengawasan di wilayah perbatasan.

Hal itu dikatakan pengamat hukum dari Unila Tisnanta.

Tisnanta menyebut, sejumlah wilayah perbatasan Provinsi Lampung dengan tetangga kerap dijadikan pintu masuk peredaran gelap narkoba.

Titik rawan tersebut antara lain Lampung Selatan dan Tanggamus yang menggunakan jalur laut.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu

"Perlu juga diawasi yaitu area perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan, karena jalur ini sering menjadi akses masuknya," kata Tisnanta, Jumat (21/1/2022).

Tisnanta mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat sudah sangat tinggi.

Bahkan sudah menyentuh ke usia anak anak dan remaja.

Oleh karena itu, Tisnanta berharap peran serta masyarakat dan pemerintah setempat.

"Tindakan-tindakan seperti ini, kepolisian seharusnya juga bersinergi dengan pemerintah daerah masing masing wilayah," kata Tisnanta.

Baca juga: Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Tisnanta menambahkan, jerat hukum untuk pelaku penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya cukup dengan pasal tentang narkoba.

Menurutnya, perlu juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain dengan memberikan hukuman berat bahkan hukuman mati.

Hal tersebut diyakini dapat menyelesaikan akar masalah dari keterlibatan masyarakat Indonesia dalam peredaran gelap narkoba.

Tisnanta menyebut tak sedikit masyarakat yang ekonominya meningkat drastis dari bisnis narkoba.

"Narkoba merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa. Pelaku bisa dikenakan pasal TPPU, sehingga mereka tidak bisa lagi menikmati hasil yang selama ini mereka dapat," kata Tisnanta.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved