Bandar Lampung
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Kusuma Berharap Diangkat Menjadi PPPK
Pemerintah pusat melalui Kemenpan Reformasi Birokrasi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat melalui Kemenpan Reformasi Birokrasi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Pada saat ini tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 3.576 orang yang tersebar di 40an OPD (organisasi perangkat daerah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (21/1/2022).
Yurnalis mengatakan bahwa honorer yang dihapuskan itu levelnya di kementerian dan lembaga.
Jadi kebijakan itu tidak untuk pemerintah daerah, karena honorer pemda yang membiayai dari dana APBD.
"Jadi kalau dilihat dari yang beredar itu pemerintah pusat yang mewacanakan meniadakan honorer tersebut. Pada 2023 itu hanya diberlakukan untuk kategori saja PNS dan PPPK saja," kata Yurnalis.
Memang kedua kategori itu penerapannya paling lambat pada 2023 mendatang.
Tapi saat ini Pemprov Lampung masih membutuhkan tenaga honorer.
Karena mereka mengerjakan apa yang tidak dikerjakan PNS, seperti juru kebersihan dan lainnya.
"Kita masih kekurangan tenaga dan memang untuk golongan 1 sampai saat ini kita tidak lagi menerima tenaga lagi. Karena saat ini minimal sarjana atau paling tidak diploma," ujar Yurnalis.
Tenaga honorer ini dirasakan masih sangat dibutuhkan dan setiap tahun akan dievaluasi.
Saat ini pihaknya masih tetap mempertahankan honorer yang ada saja dan tidak akan ada penambahan.
Kusuma salah satu honorer di lingkungan Pemprov Lampung mengatakan bahwa honorer ditiadakan tahun 2023 mendatang tidak menjadi masalah.
Asalkan dirinya yang kini menjadi honorer diangkat menjadi PPPK.
"Tidak ada apa-apa asalkan menjadi PPPK dan yang pasti ini kita was-was," kata Kusuma.
Dijelaskannya bahwa semua itu sebuah harapan untuk menjadi PPKK dan siapa tahu ini rezekinya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
