Lampung Selatan

Disperindag Lampung Selatan Monitor Harga Minyak Goreng Kemasan Setiap Hari

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan terus memonitoring harga minyak kemasan Rp 14 ribu di minimarket.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
tribunlampung.co.id / dominius desmantri barus
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Intji Indriati. Disperindag Lampung Selatan Monitor Harga Minyak Goreng Kemasan Setiap Hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan terus memonitoring harga minyak kemasan Rp 14 ribu di minimarket yang ada di Lampung Selatan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, pihaknya selalu rutin memonitoring harga minyak setiap hari.

Sementara yang menjual minyak kemasan dengan harga Rp 14 ribu berlaku di toko-toko retail atau minimarket yang tergabung ke dalam Apindo. Seperti Alfamart dan Indomaret.

Selanjutnya, akan diikuti dengan pedangan di pasar tradisional. Diperindag memerikan waktu sepekan kepada pedagang untuk menghabiskan stok minyak kemasan yang mereka punya.

"Petugas kami sudah melakukan sidak atau memonitoring ke Alfamart dan Indomaret yang ada di Lampung Selatan,” kata Intji, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Pedagang di Luar Apindo Diminta Segera Beralih ke Minyak Kemasan Rp 14 Ribu 

Dikatakannya, monitoring dilakukan 3 kali dalam sehari. Pagi, siang dan sore.

“Staf kita akan menanyakan stok barang yang ada. Apabila stok barang memang tidak tersedia. Kami berharap mereka merestock kembali," ujar dirinya.

Intji mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat tertentu untuk tidak melakukan penimpuan minyak goreng kemasan.

Dirinya berharap agar pihak retail ataupun minimarket memberikan penjelasan bahwa pembeli hanya bisa membeli minyak kemasan maksimal 2 pcs/orang.

"Kami berharap mereka memberikan imbauan dan penjelasan kepada masyarakat yang ingin membeli minyak kemasan hanya bisa membeli maksimal 2 pcs/orang.”

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kota Agung Barat, Sopir Mobil Pick Up Melarikan Diri

“Kalau perlu ditulis disitu hanya dapat membeli maksimal 2 pcs/orang. supaya pembeli dapat membacanya," katanya.

Intji mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada pedangan di pasar tradisional untuk menghabiskan stock minyak kemasan miliknya.

"Kami memberika waktu selama seminggu dimulai pada rabu kemarin hingga rabu besok, kepada para pedagang di pasar tradisional untuk menghabiskan stock minyak kemasan miliknya dan beralih ke minyak dengan harga Rp 14 ribu," ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi atau denda yang akan diberikan kepada para pedangan yang masih menjual minyak diatas Rp 14 ribu.

Namun, pihaknya belum bisa menentukan sanksi atau denda yang akan diberikan

"Ya kita tau kan ini semua butuh waktu. Kita nggak busa berandai-andai dulu.”

“Gimana kalau sudah lewat batas ketentuannya pedagang-pedagang ini masih menjual dengan harga diatas Rp 14 ribu.”

“Karena memang kan belum lewat waktu yang telah kita berikan. Kita belum putuskan sanks atau denda yang akan diberikan," kata Intji.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved