Pembunuhan Janda di Lampung Selatan
FAKTA Pembunuhan Janda 1 Anak di Lampung, Pelaku Kesal Orang Tua Kerap Bertengkar
Kasus pembunuhan janda 1 anak di Lampung hanya karena pelaku kesal orang tua bertengkar.
“Pelaku mendatangi korban, lalu menusukan senjata tajam yang sudah ia bawa dari rumah,” ujar Gigih.
Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Natar pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti pembunuhan sudah kami lakukan amankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Gigih.
Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Gigih Andri Putranto mengatakan, Bagus (22) yang menjadi pelaku pembunuhan janda di Natar terancam tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," kata Gigih, pada Minggu (23/1/2022).
"Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan.
Menurut Gigih, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan mendalami keterangan dari pelaku.
"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyidikan dan kita masih terus mendalami keterangan dari pelaku.”
“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.
Dikatakan Gigih, jika pembunuhan yang dilakukan pelaku termasuk dalam pembunuhan berencana, maka pelaku bisa dikenakan pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Atau ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )