Bandar Lampung
Kakek di Bandar Lampung Dianiaya 5 Teman SMA
Roni menuturkan, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya datang ke sebuah kafe di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Abdur Roni
Abdur Roni (62) warga Jalan Haji Agus Salim, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan.
Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sudah dilimpahkan," kata Devi.
Mengenai penanganan perkara yang dirasa lamban oleh korban, Devi menyatakan hal itu membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.
Penyelidikan kurang lebih tujuh bulan karena kesulitan dalam mencari alat bukti tambahan.
Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, hanya saja minim sekali saksi yang bisa memberikan keterangan," kata Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )