Pembunuhan Janda di Lampung Selatan

Pembunuhan Janda di Natar Lampung Selatan, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, Bagus alias BG (22) yang menjadi pelaku pembunuhan janda terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Dok. Polsek Natar
Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pembunuhan terhadap seorang jandar di Natar, Lampung Selatan. Pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, Bagus alias BG (22) yang menjadi pelaku pembunuhan janda di Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas terancam tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," kata Gigih, pada Minggu (23/1/2022).

"Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan.

Menurut Gigih, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan mendalami keterangan dari pelaku.

"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyidikan dan kita masih terus mendalami keterangan dari pelaku.”

Baca juga: Pembunuhan Janda di Natar Lampung Selatan, Pelaku Sempat Minta Korban untuk Jauhi Ayahnya

“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.

Dikatakan Gigih, jika pembunuhan yang dilakukan pelaku termasuk dalam pembunuhan berencana, maka pelaku bisa dikenakan pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Atau ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku pembunuhan seorang janda di  Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Janda di Natar Lampung Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku yang berinisial BG (22) yang juga merupakan warga Dusun Candimas IV, Gang Rajawali, Desa Candimas, menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku BG, membunuh korban bernama Melda Aulia (25) pada Rabu (19/1/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Natar Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan perihal penyerahan diri pelaku ke Mapolsek Natar.

"Benar palaku sudah menyerahkan diri kemarin sore, sekitar pukul 17.00 wib," kata Gigih, Minggu (23/1/2022).

Gigih mengatakan, pelaku dan korban bertetangga, sama-sama tinggal satu desa yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved