Bandar Lampung

Setelah Restorative Justice, Warga Bandar Lampung Pencuri Besi Dibantu Kemensos

Saleh (48), pelaku pencurian batang besi mendapatkan bantuan dari Kemensos.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Setelah menerima restorative justice dari pihak kepolisian, Saleh (48), pelaku pencurian batang besi mendapatkan bantuan dari Kemensos.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah menerima restorative justice dari pihak kepolisian, Saleh (48), pelaku pencurian batang besi mendapatkan bantuan dari Kemensos.


Bantuan tersebut diserahkan perwakilan Kemensos, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual 'Ciung Wanara Bogor' cabang Bandar Lampung.


Pemberian bantuan tersebut disampaikan langsung dari perwakilan Kemensos didampingi Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono, Minggu (23/1/2022).


Robi menjelaskan, bantuan yang diserahkan kepada Saleh dan keluarga berupa sembako, peralatan, seragam dan sepatu sekolah.


Menurut Robi bantuan tersebut diserahkan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga Saleh yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.


"Kami mendampingi perwakilan Kemensos datang ke rumah pak Saleh, untuk menyerahkan bantuan," kata Robi.


Diketahui, Saleh sempat diamankan Polsek Telukbetung Utara lantaran melakukan pencurian besi di area eks Hotel.


Namun beberapa hari yang lalu, Saleh dibebaskan karena antara kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan dengan keadilan restorative.


"Restorative justice terhadap tersangka yg  merupakan tindak lanjut Perkap nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," kata Robi.


Kemudian pihak Polsek juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka.


Bahkan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku dan saat ini Saleh telah berkumpul kembali bersama keluarganya untuk selanjutnya akan dilaksanakan pembinaan.


"Pembinaan melalui kerjasama Polsek Telukbetung Utara serta dengan pamong setempat agar perbuatan tidak terulang kembali," kata Robi.


Robi menjelaskan, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Baca juga: Polisi Terapkan Restorative Justice, Pencuri Besi di Bandar Lampung Dibebaskan


Melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

 

"Sehingga masing-masing pihak mendapatkan keadilan yang seimbang dan tetap dalam pengawasan yang ketat terhadap penanganan perkara sebelum mengizinkan restorative justice," kata Robi.


Robi menambahkan, perhatian dari aparat kepolisian bersama pemerintah diharapkan mampu membantu Saleh dan keluarga.


"Kami harap juga perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi, dan masalah seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata Robi.


( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved