Bandar Lampung

Polisi Terapkan Restorative Justice, Pencuri Besi di Bandar Lampung Dibebaskan

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penerapan restorative justice tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Saleh (48), pencuri besi asal Bumi Waras, Bandar Lampung, dibebaskan polisi, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian akhirnya memberlakukan restorative justice terhadap pelaku pencurian besi yang diamankan Polsek Telukbetung Utara.

Pelaku bernama Saleh (48), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, ini dibebaskan sejak Kamis (20/1/2022).

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penerapan restorative justice tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.

"Sore ini kami sudah mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif," kata Robi.

Baca juga: Beraksi Sore Hari, Pencuri Gondol Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Perak di Lampung Utara

Robi menjelaskan, korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai.

Sehingga status tersangka yang sebelumnya disandang Saleh sudah gugur.

Ia sudah dibebaskan dan diperbolehkan pulang ke rumah.

"Sudah dibebaskan. Namun masih dikenakan wajib lapor selama masih di bawah pengawasan kami," tutur Robi.

Robi meminta Saleh untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya.

Baca juga: Setahun Hanya Satu Kasus Restorative Justice , Kejari Lamtim: Kalau Bisa Selesai Secara Musyawarah

Karena bagaimanapun juga, Saleh sudah punya catatan kriminal di aparat kepolisian.

"Semoga Pak Saleh bisa berubah lebih baik lagi, mencari pekerjaan yang baik dan halal untuk keluarganya," imbuhnya.

Rafiq Kurniawan, korlap eks Hotel Kartika, mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah menyetujui untuk berdamai dengan pelaku.

Bahkan pihak manajemen berencana untuk memberdayakan Saleh di perusahaan tersebut.

"Kita sudah ada rencana internal untuk memperkerjakan Pak Saleh, bisa menanam sayur di lahan eks hotel," kata Rafiq.

Rafiq menjelaskan, pihak manajemen menerima upaya restorative justice yang diinisiasi oleh kepolisian atas dasar kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved