Bandar Lampung

Polisi Terapkan Restorative Justice, Pencuri Besi di Bandar Lampung Dibebaskan

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, penerapan restorative justice tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Saleh (48), pencuri besi asal Bumi Waras, Bandar Lampung, dibebaskan polisi, Kamis (20/1/2022). 

Karena Saleh berasal dari keluarga tidak mampu.

"Kemarin pihak polsek sempat memberikan bantuan untuk keluarga Saleh, jadi kami juga tergerak untuk berdamai," sambungnya.

Saleh pun mengungkapkan terima kasih atas upaya restorative justice yang diberlakukan untuknya.

Saleh berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan atau tindak pidana pencurian di kemudian hari.

"Terima kasih kepada polisi dan juga pihak hotel karena sudah membebaskan saya," kata Saleh.

Saleh mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama tiga anaknya.

Menurut Saleh, pekerjaannya sebagai pengumpul barang bekas tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi, dan akan mencari pekerjaan lain yang berkah untuk keluarga saya," kata Saleh.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved