Pringsewu

Diperiksa Polda Lampung, Produsen Pupuk Diduga Ilegal di Pringsewu Siap Kooperatif

Wakil Direktur PT GAJ Wawan mengakui penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (6

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro menggelar konferensi pers kasus pupuk ilegal, Senin (24/1/2022). PT GAJ mengaku siap kooperatif dengan penyidik Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Manajemen PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) menyatakan siap kooperatif dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Lampung.

Wakil Direktur PT GAJ Wawan mengakui penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (6/1/2022) lalu.

Selain itu, penyidik juga mengambil berkas di kantor PT GAJ yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.

Atas upaya penyidik Dirkrumsus Polda Lampung, Wawan menanggapi singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal

Menurutnya, pihaknya akan kooperatif dengan apa yang telah diupayakan penyidik Polda Lampung.

"Kami akan kooperatif dengan penyidik Krimsus Polda Lampung," kata Wawan ditemui di Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin (24/1/2022).

Diketahui, Ditkrimsus Polda Lampung telah mengamankan ratusan pupuk diduga ilegal yang berada di Kabupaten Pringsewu.

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan bila produsen pupuk diduga ilegal tersebut adalah PT GAJ.

Diduga PT GAJ telah menjual pupuk tanpa izin edar.

Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT GAJ.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved