Pringsewu
Diperiksa Polda Lampung, Produsen Pupuk Diduga Ilegal di Pringsewu Siap Kooperatif
Wakil Direktur PT GAJ Wawan mengakui penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (6
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Manajemen PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) menyatakan siap kooperatif dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Lampung.
Wakil Direktur PT GAJ Wawan mengakui penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (6/1/2022) lalu.
Selain itu, penyidik juga mengambil berkas di kantor PT GAJ yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Atas upaya penyidik Dirkrumsus Polda Lampung, Wawan menanggapi singkat.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal
Menurutnya, pihaknya akan kooperatif dengan apa yang telah diupayakan penyidik Polda Lampung.
"Kami akan kooperatif dengan penyidik Krimsus Polda Lampung," kata Wawan ditemui di Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin (24/1/2022).
Diketahui, Ditkrimsus Polda Lampung telah mengamankan ratusan pupuk diduga ilegal yang berada di Kabupaten Pringsewu.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan bila produsen pupuk diduga ilegal tersebut adalah PT GAJ.
Diduga PT GAJ telah menjual pupuk tanpa izin edar.
Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT GAJ.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )