Lampung Selatan
Duka Sopir di Lampung Ditahan 8 Hari, Hanya Dikasih Makan 3 Kali dan Kencing di Botol
Tidak itu saja, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini pun terpaksa buang air kecil di botol.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Arsiman, sopir PT Sindex Express, mengalami pengalaman yang memilukan.
Selama delapan hari ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, ia hanya tiga kali diberi makan.
Tidak itu saja, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ini pun, terpaksa buang air kecil di botol.
Arsiman mengatakan, dirinya tidak disekap.
Baca juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari Beri Apresiasi
Selama itu, ia berada di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
Arsiman tidak diperbolehkan keluar dari ruangan tersebut.
"Selama dititipkan delapan hari di Mapolsek TkB, saya tidur di ruangan Kanit. Karena kalau di malam hari pintu (ruang) Kanit Reskrim itu selalu terkunci, dan kita nggak bisa ke mana-mana," kata Arsiman di rumahnya, Senin (24/1/2022).
"Kalau siang hari Kanit nggak ada. Kita di dalam itu pintu tetep terkunci. Seperti layaknya orang-orang ditahanlah, seperti itu," imbuhnya.
Karena tak bisa keluar, mirisnya Arsiman harus buang air kecil di botol air mineral.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
"Kalau malam mau buang air kecil, ya saya buang air kecil di botol. Karena saya kalau mau manggil-manggil keluar itu nggak akan didengar. Dan juga kalau mau buang air besar di malam hari itu ya saya harus tahan," jelasnya.
"Karena selain Kanit, nggak ada yang bisa buka ruangan itu. Karena itu ruangan dia," imbuhnya.
Arsiman mengaku selama delapan hari ditahan hanya diberi makan tiga kali.
"Selama saya dititipkan delapan hari di Polsek TkB, saya dikasih makan tiga kali," jelasnya.
Selebihnya, ia bisa makan dari kiriman keluarga dan kerabatnya.
Bahkan, Arsiman sempat memesan makanan secara online.
"Seterusnya makanan dikirim oleh istri saya, dari saudara-saudara saya. Kalau mereka tidak bisa mengantarkan makanan, saya terpaksa pesan melalui GoFood," ujarnya.
Arsiman mengatakan, selama delapan hari itu tidak ada pemeriksaan.
"Saya nggak ada sama sekali pemeriksaan gitu. Hanya hari Senin (10 Januari 2022) itu saya dibuatkan BAP sama Kanit Reskrimnya bernama Eko Setiawan," katanya.
"Barulah setelah saya keluar dari Polsek TkB, istri saya menanyakan ataupun berkomunikasi dengan LBH Bandar Lampung," pungkasnya.
Diketahui, Arsiman dititipkan selama delapan hari di Mapolsek TkB tanpa surat penahanan.
Kasus ini berujung pencopotan Kapolsek TkB Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya.
Kronologi Penahanan
Tanpa tahu duduk permasalahannya, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express bernama Arsiman ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Arsiman sempat dititipkan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa surat penahanan.
Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Ia sedang menjalani sidang etik di Propam Polda Lampung.
Arsiman menceritakan kronologi penahanan tersebut.
Kala itu ia dibawa oleh anggota keamanan PT Sindex Express ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Awal mulanya saya dibawa oleh anggota keamanan di garasi PT Sindex Express ke Polsek TkB untuk dititipkan," kata Arsiman, Senin (24/1/2022).
Namun, ia tidak tahu alasannya ditahan.
"Saya pun tidak mengetahui duduk permasalahannya apa sehingga saya dibawa ke sana," jelasnya.
Menurut dia, alasan ia dititipkan di kantor polisi karena mobil perusahaan yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Pekanbaru.
"Kalau dari pihak perusahaan, itu alasannya karena barang itu berkurang, sehingga kita dititipkan di Polsek TkB," jelasnya.
"Saya dititipkan selama 8 hari di Polsek TkB. Allhamdulilah selama kita dititipkan di sana tidak mengalami kekerasan ataupun entakan dari anggota-anggota di sana. Anggota-anggota di sana itu baik-baik, bagus, saling menyapa," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )