Lampung Selatan
Kronologi Sopir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditahan 8 Hari tanpa Sebab
Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Tanpa tahu duduk permasalahannya, seorang sopir ekspedisi PT Sindex Express bernama Arsiman ditahan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ini sempat dititipkan selama 8 hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa surat penahanan.
Buntut dari kasus tersebut, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Ia sedang menjalani sidang etik di Propam Polda Lampung.
Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari
Arsiman menceritakan kronologi penahanan tersebut.
Kala itu ia dibawa oleh anggota keamanan PT Sindex Express ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
"Awal mulanya saya dibawa oleh anggota keamanan di garasi PT Sindex Express ke Polsek TkB untuk dititipkan," kata Arsiman saat ditemui di rumahnya, Senin (24/1/2022).
Namun, ia tidak tahu alasannya ditahan.
"Saya pun tidak mengetahui duduk permasalahannya apa sehingga saya dibawa ke sana," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi Tak Mau Salahkan Siapapun, Dicopot setelah Viral Istri Pamer Uang
Menurut dia, alasan ia dititipkan di kantor polisi karena mobil perusahaan yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Pekanbaru.
"Kalau dari pihak perusahaan, itu alasannya karena barang itu berkurang, sehingga kita dititipkan di Polsek TkB," jelasnya.
"Saya dititipkan selama 8 hari di Polsek TkB. Allhamdulilah selama kita dititipkan di sana tidak mengalami kekerasan ataupun entakan dari anggota-anggota di sana. Anggota-anggota di sana itu baik-baik, bagus, saling menyapa," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )