Bandar Lampung

BNNP Lampung Musnahkan 2 Kg Sabu Pakai Blender

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, sabu seberat total 2.048,79 gram itu berasal dari dua pengungkapan kasus.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Pemusnahan barang bukti sabu di kantor BNNP Lampung, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan blender.

Sabu dicampur cairan kimia dan diblender hingga tercampur, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan barang bukti digelar di kantor BNNP Lampung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Bumi Agung Lampung Timur Diamankan Polisi

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, sabu seberat total 2.048,79 gram itu berasal dari dua pengungkapan kasus di pengujung tahun 2021.

Pemusnahan sabu di BNNP Lampung 121
Pemusnahan barang bukti sabu di kantor BNNP Lampung, Selasa (25/1/2022).

"Dari pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika, yang melibatkan sebanyak lima orang tersangka," kata Edi.

Edi menyebutkan, kasus pertama dengan barang bukti sabu seberat 50,84 gram diamankan dari tangan kurir berinisial F.

F dikendalikan oleh seorang napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berinisial I dan RWP.

"Kasus yang kedua merupakan barang bukti dari tersangka H dan N. Sabu-sabu beratnya mencapai 2.007,44 gram," sebut Edi.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tulangbawang Diringkus, Polisi Temukan BB dalam Kotak Rokok

Edi menegaskan, sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara.

Jika ditotal dari hasil penangkapan awal, barang bukti yang dimusnahkan mengalami sedikit penyusutan.

Yang jelas, para tersangka yang terlibat peredaran gelap narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami pastikan untuk tersangka ini dikenakan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," tandasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Menurutnya, tindak pidana peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung sudah menyasar berbagai kalangan dari beragam lapisan masyarakat.

"Semua lapisan, tidak terkecuali ibu-ibu rumah tangga hingga orang awam," tuturnya.

"Bagi yang mengetahui keluarganya sebagai pecandu narkoba bisa segera melaporkan supaya dilakukan rehabilitasi," imbuh dia.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved