Lampung Selatan
Riana Sari Arinal Lantik DPD LASQI Lampung Selatan
Riana menjelaskan LASQI merupakan wadah yang menghimpun dan membina serta mengembangkan berbagai corak musik Islami.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Seni Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Lampung Riana Sari Arinal melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LASQI Kabupaten Lampung Selatan periode 2020-2025 di Aula Hotel Raden Intan Begadang III, Branti, Kecamatan Natar, Selasa (25/1/2022).
Riana menjelaskan LASQI merupakan wadah yang menghimpun dan membina serta mengembangkan berbagai corak musik Islami.
"LASQI merupakan wadah yang menghimpun dan membina serta mengembangkan berbagai corak musik islami. Yang bermula dari seni gambus atau yang biasa dikenal dengan nama mawalan," katanya.
"Seiring berjalannya waktu, LASQI memperluas sasaran binaannya kepada seni musik islami lainnya. Seperti marhaban, marawis, gambus dan lain-lainnya. Dengan tujuan sebagai ruang silaturahmi yang saling asah, asih dan asuh," jelasnya.
Riana mengatakan tingkat kepengurusan LASQI yang terdapat mulai dari pusat hingga desa, ditujukan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ingin turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, melalui seni musik islami.
"Ini artinya, LASQI ingin menjangkau seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara," katanya
"Sebab hanya dengan pastisipasi aktif masyarakat, LASQI akan tumbuh dan berkembang pesat," ujarnya.
Riana berharap dengan dilantiknya Kepengurusan DPD LASQI di Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkatkan kegiatan dan produktivitas musik islami di seluruh kalangan masyarakat.
"Dengan telah dilantiknya kepengurusan DPD LASQI Kabupaten Lampung Selatan. Saya mengucapkan selamat. Dan berharap aktivitas dan produktifitas seni musik islami di Kabupaten Lampung Selatan ini akan semakin semangat dan maju," ujarnya.
Riana berharap DPD LASQI Kabupaten Lampung Selatan segera membentuk pengurus tingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Baca juga: Disperindag Lampung Selatan: Program Minyak Goreng Rp 14 Ribu sampai 6 Bulan ke Depan
Menurutnya hal itu bertujuan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan musik islami di daerah.
"Oleh karenanya hendak juga dilakukan juga pembentukan dan pelantikan Pengurus LASQI di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa," katanya.
"Sehingga, dapat dilakukan inventarisir dan pembinaan terhadap komunitas atau group musik islami yang potensial di daerah," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)