Pringsewu
DPRD Pringsewu Prihatin Adanya Peredaran Pupuk Ilegal Sejak 2019 di Pringsewu
DPRD Pringsewu prihatin dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang berlangsung sejak 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu prihatin dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang berlangsung sejak 2019.
Keberadaan pupuk ilegal di Pringsewu ini terungkap setelah Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggrebek gudang produsen pupuk yang diduga ilegal ini di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Hasil penggrebekan ini telah diekspose oleh Dirkrimsus Polda Lampung kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022 kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin berharap kedepan tidak ada lagi pupuk ilegal di wilayah berjuluk Seribu Bambu.
"Jadi, apa pun usahanya termasuk di bidang pertanian harus berdokumen lengkap," ujar ketua komisi yang membidangi pertanian ini.
Politisi PKB tersebut menyatakan bila pupuk adalah barang kebutuhan dasar petani.
"Tapi terkait hal itu (pupuk ilegal), kami prihatin, kami merasa kok baru sekarang persoalannya (muncul)," tutur Maulana.
Dia menyayangkan, kenapa tidak dari awal Dinas terkait mengingatkan lembaga atau usaha masyarakat yang belum berdokumen resmi.
"Seyogyannya kalau ada aktifitas di awal, seharusnya menegur. Sehingga ada pembinaan jemput bola," tuturnya.
Jadi, lanjut dia, dinas terkait seperti Diskoperindag dan Dinas Pertanian jemput bola.
Baca juga: Obat Nyamuk Picu Kebakaran di Ponpes Ash Sholihah Pringsewu
Sehingga ada usaha preventif yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
"Itu yang kita sayangkan begitu. Jadi, lemahnya pengawasan yang kita sayangkan dinas terkait terhadap produk-produk yang diproduksi di Kabupaten Pringsewu," sesalnya.
Apa bila sudah ada kejadian seperti ini, Maulana mengaku kasihan kepada pihak pengusahanya.
Karena sudah pasti, usaha tersebut telah mempekerjakan karyawan.
Disamping itu, telah mempunyai permesinan yang mahal dan sebagainya.
Dirkrimsus Polda Lampung telah menyidik peredaran pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Tidak hanya itu, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung juga telah mengamankan 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 Kg pupuk padat siap jual dari berbagai merek dari PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya).
Serta, 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk siap jual.
Juga alat-alat pembuat atau pengemas pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat telah mengekspose hasil pengamanan penyidik kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022 di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.
Popon menuturkan, peredaran pupuk tanpa surat izin edar ini hanya di Kabupaten Pringsewu sejak 2019.
"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," ungkap Popon.
Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara pupuk ilegal ini.
Pihak manajemen PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) menyatakan akan kooperatif dengan pihak penyidik Dirkrimsus Polda Lampung.
Wakil Direktur PT GAJ Wawan menyatakan itu ketika ditemui, Senin, 24 Januari 2022 di wilayah Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Wawan mengakui bila penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah mendatangi gudang PT GAJ di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis, 6 Januari 2022 silam.
Selain itu, penyidik juga mengambil berkas di kantor PT GAJ yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Atas upaya penyidik Dirkrumsus Polda Lampung, Wawan menanggapi singkat.
Menurutnya pihaknya akan kooperatif dengan apa yang telah diupayakan Penyidik Polda Lampung.
"Kami akan kooperatif dengan penyidik Krimsus Polda Lampung," kata Wawan.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)