Bandar Lampung
Curi Mobil Pikap Milik Mantan Bosnya, Pria di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, melalui Kanit Ranmor Iptu A Saidi, mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (25/1/2022).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian mobil pikap.
Saidi menyatakan, tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Saidi, pelaku bakal diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Rendy Ariansha alias Radek mengakui perbuatannya.
Radek mengungkapkan, mobil tersebut dijual dalam bentuk komponen atau sudah dipereteli.
Namun Radek menyebut baru menerima pembayaran Rp 500 ribu.
"Pembayarannya dicicil. Sisanya saya belum terima," kata Radek.
Radek mengetahui kondisi mobil tersebut karena pernah bekerja dengan pemiliknya.
Setelah diajak AL untuk mencuri, Radek menyarankan untuk menyasar mobil milik mantan bosnya tersebut.
"Awalnya AL nanya, 'Ada mobil gak?' Akhirnya dia mengajak saya untuk curi mobil," jelas Radek.