Bandar Lampung
Curi Mobil Pikap Milik Mantan Bosnya, Pria di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, melalui Kanit Ranmor Iptu A Saidi, mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (25/1/2022).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang pelaku pencurian spesialis mobil pikap.
Pelaku bernama Rendy Ariansha alias Radek (26), warga Pengajaran, Bandar Lampung
Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 3 Oktober 2021.
Radek ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca juga: Anak Curi Mobil Milik Ayah di Showroom Lalu Digadaikan Rp 20 Juta
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, melalui Kanit Ranmor Iptu A Saidi, mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (25/1/2022).
Tersangka ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan LP/B/2229/X/2021/LPG/Resta Balam, tanggal 4 Oktober 2021.
"Tersangka melakukan pencurian satu unit mobil Suzuki pikap milik warga Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung," kata Saidi, Kamis (27/1/2022).
Saidi menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya berinisial AL.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu AL.
Baca juga: Sedang di Penjara, Napi di Makassar Bisa Beraksi Curi Mobil Pengunjung Hotel
"Satu orang pelaku masih DPO, dan sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur Saidi.
Saidi memaparkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menyasar mobil yang diparkir di depan rumah pada malam hari.
Mobil tersebut ditarik pelaku menggunakan mobil angkot BE 2990 BB.
Itu dilakukan lantaran mobil tersebut diketahui sedang dalam perbaikan atau mengalami kerusakan.
Setelah itu mobil korban dijual dengan harga Rp 4,5 juta.
"Pengakuan tersangka, mobil itu sudah dijual ke wilayah Karang Anyar, Lampung Selatan," kata Saidi.
Saidi menyatakan, tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Saidi, pelaku bakal diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Rendy Ariansha alias Radek mengakui perbuatannya.
Radek mengungkapkan, mobil tersebut dijual dalam bentuk komponen atau sudah dipereteli.
Namun Radek menyebut baru menerima pembayaran Rp 500 ribu.
"Pembayarannya dicicil. Sisanya saya belum terima," kata Radek.
Radek mengetahui kondisi mobil tersebut karena pernah bekerja dengan pemiliknya.
Setelah diajak AL untuk mencuri, Radek menyarankan untuk menyasar mobil milik mantan bosnya tersebut.
"Awalnya AL nanya, 'Ada mobil gak?' Akhirnya dia mengajak saya untuk curi mobil," jelas Radek.