Bandar Lampung
Dua Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Aniaya Orang Lantaran Uang Rp 2 Ribu
Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame Bandar Lampung. Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran uang Rp 2 ribu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame Bandar Lampung.
Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran uang Rp 2 ribu.
Pelaku diketahui bernama Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky (28) warga Telukbetung Timur.
Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, Prasetya Sadewo (43), warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung 13 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Dosen Teknik UM Metro Beri Diklat Perawatan dan Perbaikan AC di SMK N 9 Bandar Lampung
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan tersangka diamankan beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.
"Malam setelah kejadian sekira pukul 00.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Simpang lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Sukarame," kata Warsito, Kamis (27/1/2022).
Warsito menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Diky mendatangi rumah Sandri.
Mereka merencanakan untuk membalas dendam terhadap korban, yang dipicu perselisihan antara Sandri dan korban.
"Antara tersangka Sandri dan korban sempat ribut dan saling pukul," kata Warsito.
Baca juga: Polsek Sukarame Amankan 4 Tersangka Komplotan Curanmor, Sering Melakukan Pencurian di Bandar Lampung
Diky pun bersedia ikut membantu Sandri yang kemudian membawa sebatang besi tiang kipas angin dari dalam rumah dan dimasukan ransel.
Setelah itu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa ngamen di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Sukarame.
Saat perjalanan mencari keberadaan korban, pelaku bertemu dua orang rekannya berinisial PN dan BB.
PN dan BB diketahui ikut membantu tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Dua orang tersangka lagi sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Warsito.