Bandar Lampung

Pemuda Ancam Sebar Video Asusila, Korban Berasal dari Riau, Kalimantan dan Bandar Lampung

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan cara menyadap atau menyimpan hasil video call asusila.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku pemerasan dengan modus video asusila di Mapolresta Bandar Lampung.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk Ap (24), warga Kedaton, Bandar Lampung, yang diduga melakukan pemerasan pasca merekam video call asusila dan mengancam korban menyebarluaskan video tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (26/1), mengatakan, tersangka Ap diringkus 9 Januari lalu di kediamannya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan cara menyadap atau menyimpan hasil video call asusila.

"Jadi pelaku ini kita tangkap karena kita dapat laporan dari korban yang mengaku diperas oleh pelaku dengan meminta imbalan setelah melakukan video call," kata Widodo.

Korban pemerasan tersangka Ap adalah wanita.

Polisi akhirnya menangani kasus tersebut melakukan penelusuran hingga tertangkaplah Ap.

Dalam menjalankan aksinya, Ap mengancam dengan meminta uang kepada setiap korbannya sebesar Rp 500 ribu.

"Saya mengancam untuk menyebarkan video tersebut. Sudah sempat saya viralkan video itu ke teman Facebook-nya korban saya," katanya.

Kendati demikian, sejauh ini usahanya untuk meminta uang belum berhasil karena aksinya berhasil terendus polisi, dan akhirnya tertangkap.

"Ada tiga korban, yakni warga Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," kata Ap.

Baca juga: Pedagang di Pasar Tradisional Bandar Lampung Belum Siap Terapkan Minyak Goreng Satu Harga

Dirinya mengaku mulai beraksi sejak tahun 2021 dan menggunakan modus mengaku sebagai polisi dan menyiapkan dua akun palsu.

Setelah membujuk, dan merekam korban, tersangka Ap meminjam uang Rp 500 ribu dan berusaha memeras korban dengan ancaman menyebarluaskan video korban.

Kepada polisi Ap mengaku memeras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena perbuatannya, Iptu Widodo Rahayu mengatakan, tersangka Ap dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.

Foto Diambil dari Google

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved