Tulangbawang

Simpan Senpi di Bawah Jok Kursi, Pria Tulangbawang Ditangkap Polisi

Dari tangan EP, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna cokelat, lengkap dua amunisi

Dok Polres Tulangbawang
Tekab 308 Polres Tulangbawang menyita senjata api ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap pria yang memiliki senjata api ilegal.

Pria itu berinisial EP (35), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soemena mengatakan, EP ditangkap pada Selasa (25/1/2022) pukul 21.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya tanpa perlawanan," ungkap Hujra, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kompolnas Sambangi Polda Lampung Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi

Dari tangan EP, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna cokelat, lengkap dengan dua butir amunisi aktif.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi menyebutkan ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan senpi ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sepucuk senpi ilegal berikut amunisi aktif.

"Senpi ilegal beserta amunisi aktif itu disimpan pelaku di bawah kursi jok berwarna merah," papar Hujra.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.

Ia akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senpi Ilegal.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved