Berita Terkini Artis

Aksi Heroik Perwira Polisi Setop Aksi Perampasan hingga Terlindas Mobil, Videonya Viral

Aksi heroik perwira polisi setop aksi perampasan hingga terlindas mobil, videonya viral di media sosial.

Instagram @memomedos
Aksi heroik perwira polisi setop aksi perampasan hingga terlindas mobil, videonya viral di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi heroik perwira polisi setop aksi perampasan hingga terlindas mobil, videonya viral di media sosial.

Perwira polisi tersebut diketahui bernama Ipda Uji Mughni, yang merupakan jajaran dari Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar, bak film hollywood, anggota Polres Jeneponto itu terlindas mobil Honda Jazz di Jalan Kelara.

Ia terlindas saat hendak menghalau mobil yang diduga dirampas oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Saksi mata, Prio sempat melakukan pengejaran saat mobil tersebut dirampas OTK.

Baca juga: Oknum Polisi di Bandar Lampung Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat

Saat melihat kejadian tersebut, ia sempat melakukan pengejaran.

Kecepatan mobil diperkirakan sekitar 60 Km/jam. 

"Saya kira cuma main-mainji, cuma sepintas saya lihat orang yang di atas mobil itu kayak saya kenal."

"Makanya saya kejar," ujarnya Prio, Kamis (27/1/2021).

Setelah itu, ia melihat Ipda Uji Mughni terjatuh dari mobil.

Baca juga: VIRAL Anggota Polisi Terlindas Mobil Honda Jazz Saat Hentikan Aksi Perampasan

Sehingga Prio langsung berhenti mengikuti mobil yang melindas Ipda Uji Mughni.

Ia kemudian menolong Ipda Uji bersama warga yang ada di sekitar lokasi.

Kemudian, ia melarikan Ipda Uji ke RSUD Latopas Jeneponto.

Diberitakan sebelumnya, pelaku perampasan mobil yang mencederai seorang anggota Polres Jeneponto melarikan diri.

Pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi DD 666 GS.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, pelaku sementara masih dalam pengejaran.

"Untuk pelakunya sementara dalam pengejaran," tutup AKP Hambali.

Dipecat

Kasus perampasan mobil juga pernah terjadi di Bandar Lampung.

Berbeda dengan kasus di atas, kali ini pelakunya justru oknum anggota polisi.

Adalah Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Bripka Irfan Setiawan akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri.

Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan, secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan siapapun pimpinannya tentu tidak menghendaki PTDH terhadap bawahannya.

Namun menurutnya hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolda Lampung Pidanakan Anak Buahnya atas Kasus Perampasan Mobil dan Todongkan Pistol

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.

Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajaran nya harus menjalankan aturan dengan baik. 

Konsekwensinya, lanjut Hendro apabila ada anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati maka wajib dikenakan sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Menurut Hendro, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Namun Hendro mengakui tetap saja ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Saya melindungi rekan rekan yang bekerja dengan baik, kasihan kita yang sudah bekerja dengan baik tapi tercoreng akibat ulah oknum oknum ini," kata Hendro.

Hendro juga mengajak semua anggota Polri untuk dapat menjunjung tinggi nama baik lembaga Polri.

Dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Hendro menambahkan, selama periode Januari - November 2021 Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 19 anggota.

Menurutnya, ke 19 anggota yang disanksi PTDH tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa di Lapangan Saburai

"Hari ini saya ingin menunjukkan bahwa saya punya komitmen untuk menegakan disiplin anggota kepolisian," kata Hendro.

Pemerasan Sopir Truk

Di sisi lain, anggota Polsek Baradatu mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalinsum Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tersangka berinisial CNI (40) dan RJ (25), keduanya warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, perampasan terjadi pada hari Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban Rino sedang melintas dari arah Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara menuju Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dengan mengendarai truk.

Setiba di jembatan Jalinsum Kampung Banjarmasin, korban berhenti untuk mengganti ban mobilnya yang pecah.

Tidak lama kemudian datang dua pria tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nopol.

“Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban. Karena merasa takut, korban mengambil dompet dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku,” beber Mulyadi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (3/8/2021).

Tak puas dengan pemberian itu, pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang sebesar Rp 650 ribu.

Setelah itu kedua pelaku langsung pergi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu.

Korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan.

Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjarmasin, Baradatu.

Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Hanya dibutuhkan waktu kurang dari tiga jam bagi polisi untuk meringkus pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Baradatu guna penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjeneponto.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved