Bandar Lampung

Kekerasan Anak Berakhir Damai, Komnas Anak Bandar Lampung Kecewa

Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (28/1/2022). kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polresta Bandar Lampung berujung damai.

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (28/1/2022).

Menurut Ahmad, kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: 2021,Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Ada 239 Kasus 

Pihaknya yang melakukan pendampingan terhadap korban berinisial J (7) sudah berupaya maksimal.

Namun pada kenyataannya, kasus yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan psikologis tersebut berakhir begitu saja.

"Jadi antara korban dan pelaku sudah didamaikan oleh polisi dengan dalil restorative justice," kata Ahmad.

Sementara proses penerapan restorative justice tersebut tanpa melibatkan Komnas PA Bandar Lampung.

Bahkan pihaknya baru tahu setelah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik, Rabu (26/1/2022) malam.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polres Lamsel Pantau Jati Agung dan Natar

"Setelah hampir 3 bulan jalannya perkara ini, ternyata penyidiknya menyatakan sudah didamaikan," jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, tidak ada pemberitahuan sama sekali baik dari pihak korban maupun aparat kepolisian.

Bahkan, keluarga korban sampai saat ini tidak dapat dihubungi.

"Amat kami sesalkan, baik keluarga korban maupun pihak kepolisian, tiba-tiba kok begitu," imbuhnya.

Ahmad berkesimpulan bahwa Polresta Bandar Lampung tidak serius dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak.

Dia berharap pelaku yang sudah ditahan sejak awal November 2021 lalu itu segera diseret ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved