Bandar Lampung
Kekerasan Anak Berakhir Damai, Komnas Anak Bandar Lampung Kecewa
Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (28/1/2022). kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sikap yang dilakukan Polresta Bandar Lampung tersebut juga dinilai mencederai upaya tim Komnas PA dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kami telah mempertimbangkan untuk boikot Polresta. Ke depannya ada anak yang jadi korban itu akan kami laporkan langsung ke Polda Lampung saja," kata Ahmad.
Sekadar informasi, perkara kekerasan anak dialami oleh J (7), warga Lampung Selatan.
J mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis dari NV, calon ibu sambungnya.
Kekerasan fisik dialami korban setelah sang ayah menitipkannya kepada pelaku.
NV, warga Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung sejak 4 November 2021.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan kedua pihak sudah menyepakati untuk berdamai.
Upaya tersebut dijembatani oleh aparat kepolisian untuk menyelesaikan suatu perkara melalui keadilan restoratif.
"Kami sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan, restorative justice ini sudah ada dalam Perkap Polri No 8 Tahun 2021," kata Devi.
Mengenai Komnas PA ancam boikot untuk tidak lagi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung, Devi menyatakan setiap orang punya hak.
"Yang jelas kami dari kepolisian tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat," imbuhnya.