Bandar Lampung
Kekerasan Anak Berakhir Damai, Komnas Anak Bandar Lampung Kecewa
Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (28/1/2022). kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polresta Bandar Lampung berujung damai.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung.
Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (28/1/2022).
Menurut Ahmad, kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan.
Baca juga: 2021,Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Ada 239 Kasus
Pihaknya yang melakukan pendampingan terhadap korban berinisial J (7) sudah berupaya maksimal.
Namun pada kenyataannya, kasus yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan psikologis tersebut berakhir begitu saja.
"Jadi antara korban dan pelaku sudah didamaikan oleh polisi dengan dalil restorative justice," kata Ahmad.
Sementara proses penerapan restorative justice tersebut tanpa melibatkan Komnas PA Bandar Lampung.
Bahkan pihaknya baru tahu setelah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik, Rabu (26/1/2022) malam.
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polres Lamsel Pantau Jati Agung dan Natar
"Setelah hampir 3 bulan jalannya perkara ini, ternyata penyidiknya menyatakan sudah didamaikan," jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, tidak ada pemberitahuan sama sekali baik dari pihak korban maupun aparat kepolisian.
Bahkan, keluarga korban sampai saat ini tidak dapat dihubungi.
"Amat kami sesalkan, baik keluarga korban maupun pihak kepolisian, tiba-tiba kok begitu," imbuhnya.
Ahmad berkesimpulan bahwa Polresta Bandar Lampung tidak serius dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak.
Dia berharap pelaku yang sudah ditahan sejak awal November 2021 lalu itu segera diseret ke pengadilan.
Sikap yang dilakukan Polresta Bandar Lampung tersebut juga dinilai mencederai upaya tim Komnas PA dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kami telah mempertimbangkan untuk boikot Polresta. Ke depannya ada anak yang jadi korban itu akan kami laporkan langsung ke Polda Lampung saja," kata Ahmad.
Sekadar informasi, perkara kekerasan anak dialami oleh J (7), warga Lampung Selatan.
J mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis dari NV, calon ibu sambungnya.
Kekerasan fisik dialami korban setelah sang ayah menitipkannya kepada pelaku.
NV, warga Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung sejak 4 November 2021.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan kedua pihak sudah menyepakati untuk berdamai.
Upaya tersebut dijembatani oleh aparat kepolisian untuk menyelesaikan suatu perkara melalui keadilan restoratif.
"Kami sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan, restorative justice ini sudah ada dalam Perkap Polri No 8 Tahun 2021," kata Devi.
Mengenai Komnas PA ancam boikot untuk tidak lagi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung, Devi menyatakan setiap orang punya hak.
"Yang jelas kami dari kepolisian tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat," imbuhnya.