Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Penataan Dapil Tidak Menyimpang dari 7 Prinsip

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, berharap penataan dapil yang dilakukan KPU tidak menimbulkan ketidakseimbangan alokasi kursi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Chandarawansah. Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Penataan Dapil Tidak Menyimpang dari 7 Prinsip. 

“Ini kan baru evaluasi, untuk penyusunan dapil kita menunggu PKPU Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024,” tutup dia.

Pada 2019 lalu di Kota Bandar Lampung terbagi dalam 6 dapil yang meliputi 20 kecamatan yaitu:
Dapil 1 (8 kursi): Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur.

Dapil 2 (8 kursi): Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat.

Dapil 3 (8 kursi): Kedaton, Labuhan Ratu, Way Halim.
Dapil 4 (9 kursi): Sukabumi, Tanjungsenang, Sukarame.
Dapil 5 (9 kursi): Panjang, Bumi Waras, Kedamaian.
Dapil 6 (8 kursi): Kemiling, Langkapura, Rajabasa.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved