Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Penataan Dapil Tidak Menyimpang dari 7 Prinsip

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, berharap penataan dapil yang dilakukan KPU tidak menimbulkan ketidakseimbangan alokasi kursi.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Chandarawansah. Bawaslu Bandar Lampung Pastikan Penataan Dapil Tidak Menyimpang dari 7 Prinsip. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah berharap, penataan dapil yang dilakukan KPU tidak menimbulkan ketidakseimbangan alokasi kursi.

“Kita akan melihat pemerataan kursi di dapil tidak ada yang terlalu jomplang. Misalnya, ada yang 11 tapi ada juga yang 3 kursi,” ujar Candrawansah, Sabtu (29/1/2022).

Kemudian penataan dapil antarkecamatan juga tidak dipisahkan oleh kecamatan lainnya.

“Misalnya Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Way Halim, tidak bisa, karena terpisah oleh kecamatan lain,” ujar Candrawansah.

Bawaslu akan memastikan penataan dapil tidak menyimpang dari 7 prinsip yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017.

“Kita lihat tidak lari dari itu agar partai politik tidak ada yang dirugikan pembagian kursi di daerah yang merupakan basis partai politik tertentu,” jelas Candrawansah.

Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung sedang melakukan Evaluasi Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 untuk menetapkan dapil di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penataan dapil ini untuk menetapkan alokasi kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

“Ya, ada instruksi KPU RI untuk evaluasi dapil pemilu 2019 lalu,” Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi.

“Kita melakukan evaluasi, apakah dapil di Bandar Laampung tetap 6, bertambah atau berkurang,” imbuh Dedy Triadi.

Sebagaimana diketahui, penyusunan dapil pemilu memerhatikan 3 poin berikut.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Diciduk Polresta Bandar Lampung

Pertama, perubahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan.

Kedua, penataan dapil harus memenuhi 7 prinsip sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.

Ketiga, penyusunan dapil mengakomodir kelompok minoritas, kelompok marginal, maupun kelompok adat istiadat dan budaya.

KPU Bandar Lampung akan melakukan uji publik dengan meminta masukan dari masyarakat dan partai politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved