Tulangbawang
Buruh Karet di Lampung Sujud Syukur, Gelapkan Karet, Bebas Berkat Restorative Justice
Seorang buruh penderes getah karet di Kabupaten Mesuji bebas dari segala tuntutan melalui Restorative Justice yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tuba.
Kedua, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kemudian, tindak pidana itu dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Hal tersebut, kata Leo, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Semua tahapan (syarat restorative justice) itu sudah kami lalui. Dan hari ini, Cipto sudah dinyatakan bebas. Kami berharap setelah bebas ini, Cipto menjadi orang yang berguna,” terang Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati didampingi Kasi Intelijen Leonardo Adiguna.
Menurutnya, Kejaksaan terus bertekad melaksanakan penegakan hukum berdasarkan hati nurani.
"Dan Restorative Justice merupakan salah satu salurannya, hal ini juga kami harapkan bisa menjawab keresahan publik tentang hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas," paparnya.
Kronologi Kasus
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, menuturkan, Cipto Suroso bin Paidi melakukan penggelapan getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) lantaran terdesak kebutuhan biaya sekolah dua anaknya.
Cipto bekerja sebagai buruh penderes karet di PT. Silva Inhutani Lampung (PT.SIL) sejak tahun 2016.
Selama bekerja, dia menerima upah dengan perhitungan Rp 4.000 dikalikan hasil deres karet perharinya.
"Jadi upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Rata-rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp 2,5 juta," tutur Leonardo, Jumat.
"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," kata Leo.
Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini mengutarakan, kasus penggelapan getah karet yang dilakukan Cipto itu bermula ketika pada hari Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, ia menderes getah karet di
Blok 3 Divisi 8B PT Silva Inhutani Lampung, di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Buruh-Karet-di-Lampung-Sujud-Syukur-Gelapkan-Karet-Bebas-Berkat-Restorative-Justice.jpg)