Tulangbawang

Buruh Karet di Lampung Sujud Syukur, Gelapkan Karet, Bebas Berkat Restorative Justice

Seorang buruh penderes getah karet di Kabupaten Mesuji bebas dari segala tuntutan melalui Restorative Justice yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tuba.

Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Ilustrasi - Buruh Karet di Lampung Sujud Syukur, Gelapkan Karet, Bebas Berkat Restorative Justice 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Penyelesaian kasus melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, terus digencarkan di Lampung.

Terbaru, seorang buruh penderes getah karet di Kabupaten Mesuji, bebas dari segala tuntutan melalui Restorative Justice, yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Buruh bernama Cipto Suroso bin Paidi itu dibebaskan dari segala tuntutan kejaksaan atas perkara dugaan penggelapan yang disangkakan kepadanya pada Jumat (28/1/2022).

Cipto pun tak kuasa menahan tangisnya ketika dinyatakan bebas.

Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Cipto sembari sujud syukur, usai menerima ketetapan penghentian penuntutan dari Kajari Tulangbawang, Jumat.

Surat penghentian penuntutan itu diserahkan Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang di Balai Desa Buko Poso Mesuji.

Selain tim dari Kejari Tulangbawang, penyerahan surat penghentian penuntutan itu juga disaksikan Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, penyidik Polres Mesuji, perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso.

Usai dinyatakan bebas, Cipto lantas diantar tim Kejari Tulangbawang bersama pihak terkait lainnya ke kediamannya di Desa Buko Poso.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Bebaskan Buruh Mesuji Lewat Restorative Justice, Ada Upaya Perdamaian

Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai Perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Sudah Damai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, menuturkan, penghentian penuntutan perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka Cipto berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentikan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.

Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved