Tulangbawang
Gelapkan Getah Karet untuk Bayar Sekolah Anak, Buruh di Lampung Bebas Lewat Restorative Justice
Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
Cipto Suroso, tersangka penggelapan tersebut merupakan seorang buruh penyadap karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji.
Ia ditangkap dan diamankan setelah kedapatan menjual setengah karung getah karet tanpa izin dari PT Silva.
Belakangan diketahui Cipto Suroso melakukan penggelapan lantaran terdesak biaya sekolah dua anaknya.
Sebagaimana diketahui Cipto Suroso bin Paidi, tak kuasa menahan tangis ketika dinyatakan bebas dari segala tuntutan Kejaksaan Tulangbawang atas perkara dugaan penggelapan.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Boyong Jaksa ke Pondok Pesantren
Buruh penderes getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji ini, bebas dari tuntutan berkat Restorative Justice atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Atas kebebasannya, Cipto langsung bersimpuh sembari meneteskan air mata.
Tak cukup disitu Cipto langsung melakukan sujud syukur.
Disela kebebasannya tersebut, Cipto mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Bebaskan Buruh Mesuji Lewat Restorative Justice, Ada Upaya Perdamaian
“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).
Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.
Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso.
Kerugian Rp 500 Ribu
Buruh karet Mesuji Lampung yang bebas lewat restorative justice Kejari Tulangbawang ternyata terjerat kasus penggelapan getah karet.
Sebagiamana diketahui, buruh karet ini bernama Cipto Suroso Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, menuturkan, Cipto Suroso telah melakukan penggelapan getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL).
"Ini bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB," ungkap mantan Mantan Kasipidsus Kejari Pringsewu ini, Jumat (28/1/2022).
Kata Leonardo, Cipto menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT Silva Inhutani Lampung, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
"Saat itu Cipto berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku," bebernya.
Leonardo mengatakan setelah mengumpulkan getah tersebut Cipto tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut ke pihak PT Silva Inhutani Lampung.
"Dia hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke tempat penimbangan hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT Silva Inhutani Lampung (PT. SIL)," terang Leo.
Lanjut Leo, setengah karung getah karet beku lainnya diambil dan dijual tanpa izin dari PT.SIL.
"Rencananya, setengah karung getah karet itu akan tersangka jual di lapak karet lain," beber Leo.
Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet tersebut, jelas Leo, Cipto diberhentikan oleh Security PT. Silva Inhutani Lampung.
"Kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin," tegasnya.
"Atas perbuatan tersangka itu, PT SIL mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.
Biaya Sekolah
Cipto Suroso Buruh Karet Mesuji Lampung yang bebas lewat restorative justice melakukan kejahatan penggelapan bukan tanpa sebab.
Dihadapan Jaksa Kejari Tulangbawang Cipto Suroso mengaku terpaksa melakukan penggelapan lantaran terdesak biaya sekolah dua anaknya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna menuturkan Cipto bekerja sebagai buruh penderes karet di PT. Silva Inhutani Lampung (PT.SIL) sejak tahun 2016.
"Selama bekerja, dia menerima upah dengan perhitungan Rp 4.000 dikalikan hasil deres karet perharinya," ucap Leo, Jumat (28/01/2022).
Hal itu membuat penghasilan Cipto pas-pas untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya.
"Jadi upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Rata-rata setiap bulannya, tersangka menerima upah kurang lebih Rp 2,5 juta," tutur Leonardo.
Leo menambahkan Cipto terdesak melakukan penggelapan setelah ada kebutuhan mendesak untuk kedua anaknya.
"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," tandasnya Leo.
Ada Perdamaian
Kejari Tulangbawang Lampung bebaskan buruh Mesuji lewat restorative justice setelah melalui beberapa pertimbangan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna ada beberapa persyaratan untuk melakukan restorative justice.
"Nah, di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," papar Leonardo, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, Leo mengatakan, tindak pidana itu hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun penjara
"Tindak pidana itu dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," bebernya.
Hal tersebut, kata Leo, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kasus ini, Leo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sebagai syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam PKRI nomor 15 tahun 2020 itu.
"Beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif dalam kasus ini yakni adanya upaya perdamaian," tegasnya.
"Upaya Perdamaian ini dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung," imbuh alumni fakultas hukum Unila 2005 ini.
Dan proses perdamaian itu, sambung Leo, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.
Kata Leo, tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian.
PT.SIL dengan melalui perwakilannya ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan.
"Selanjutnya para pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 26 Januari 2022 telah dilaksanakan ekspose perkara dalam penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dari Aula
Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
"Alhamdulilah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan Keadilan Restoratif," tandas Leo. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )