Lampung Selatan

Propam Polda Lampung Temukan Pelanggaran Petugas di Sejumlah Mapolsek Lamsel

Propam Polda Lampung menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas di sejumlah Mapolsek yang ada di Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Saat mengunjungi Polres Lampung Selatan, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) Polda Lampung temukan sejumlah pelanggaran petugas maupun pelanggaran-pelanggaran di Mapolsek yang ada di Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Propam Polda Lampung menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas di sejumlah Mapolsek yang ada di Lampung Selatan.

Hal ini terungkap setelah Propam Polda Lampung melakukan kunjungan di Polres Lampung Selatan, Jumat (28/1/2022).

Adapun Polsek yang bermasalah yakni Polsek Kalianda dan Polsek Katibung.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan mengatakan pihaknya menemukan beberapa temuan pelanggaran di dua polsek yakni Polsek Kalianda dan Katibung.

"Baik rekan-rekan, sebelum kedatngan saya ke sini. Saya bawa oleh-oleh bukan rekan-rekan. Oleh-olehnya bukan makanan, tetapi temuan. Yang pertama di Polsek Kalianda," ujar Syarhan saat giat pembinaan etika profesi Polri dan mitigasi di Aula Gedung Wicaksana Laghawa Polres Lampung Selatan, pada Jumat (28/1/2022).

Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung ke Brebes

"Tidak dilakukan pengawasan secara berkala oleh Polsek Kalianda dengan dibuktikan tidak ada buku besuk tahanan, buku daftar tahanan, buku register reskrim, papan daftar tahanan, buku register B1 dan B2. Ditemukan barang-barang yang tidak sesuai di dalam sel tahanan sendok, karet," imbuhnya.

Tak hanya itu, Syarhan mengatakan ada personil yang melakukan pelanggaran.

"Beberapa personel ditemukan pelanggaran antara lain jengot panjang rambut panjang 1 berpangkat Aiptu 2 berpangkat Bripka," ucapnya.

Syarhan mengatakan pihaknya juga menemukan pelanggaran penahanan, ada tahanan yang harusnya sudah perpanjangn masa tahanan tapi belum ada surat perpanjangan penahanan.

"Tidak dilakukan pengawasan secara berkala oleh Polsek Katibung dengan tidak adanya buku besuk tahanan, buku register patroli, buku register B1 dan B2 serta tidak ditandatanganinya buku register penjangaan dan buku register resksrim," katanya.

Baca juga: Sepatu Selo, Produsen Sepatu Lokal untuk Semua Usia di Lampung Selatan

"Didapati barang-barang yang seharusnya ada di sel tahanan kain panjang, kaos dan celana panjang. didapati 2 orang tahanan anak-anak yang sudah perpanjang tahanan, belum ada. Kasat Reskrim tugasnya. Didapati 1 petugas melakukan pelanggaran berpangkat Aipda, rambut panjang," jelasnya.

Syarhan mengatakan pelanggaran ditemukan juga di Polres.

"Di Polres Lampung Selatan tidak dilakukan pengawasan secara berkala oleh Kapolres. Dibuktikan dengan tidak ditandatangani oleh Wakapolres buku mutasi penjagaan dan buku piket," katanya

"Tidak dilakukan pengawasan secara berkala oleh Kasat Reskrim. Dibuktikan dengan tidak ditandatangannya buku register laporan polisi 01," ujarnya.

"Tidak dilakukan pengawasan secara berkala oleh Kepala SPKT. Dibuktikan dengan tidak ditandatangannya buku register laporan polisi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved