Bandar Lampung
Ibadah Imlek di Vihara Thay Hin Bio Bandar Lampung Dibatasi
Pengurus Vihara Thay Hin Bio, Viria, mengatakan hanya 15 orang yang dipersilakan untuk memanjatkan doa.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ibadah Imlek 2022 di Vihara Thay Hin Bio Bandar Lampung akan dilakukan secara terbatas.
Pembatasan itu masih akibat dari upaya mencegah kerumunan manusia.
Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga kini.
Pengurus Vihara Thay Hin Bio, Viria, mengatakan hanya 15 orang yang dipersilakan untuk memanjatkan doa.
Baca juga: Tahun Baru Imlek 2022 di Bandar Lampung Digelar Tanpa Barongsai
"Sementara untuk umat yang lain nanti akan disediakan kursi untuk menunggu. Jadi kalau ada yang keluar dari ruang puja bakti baru yang lain bisa masuk," katanya, Minggu (30/1/2022).
"Kemudian yang sudah berdoa kita imbau agar langsung pulang," lanjutnya.
Untuk warga etnis Tionghoa dengan kepercayaan Buddha yang ingin berdoa di lingkungan vihara tertua di Lampung itu, syaratnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan saling menjaga jarak.
"Kita masih mengimbau agar umat berdoa dari rumah, kita nanti akan sediakan ruang virtualnya untuk memfasilitasi umat bisa berdoa dari rumah," kata dia.
Masih kata Viria, pihaknya juga tidak menghadirkan perayaan di luar peribadahan dalam Imlek 2573 Kongzili nanti.
Baca juga: Jelang Imlek 2022, Ratusan Lilin Merah Disusun di Vihara Thay Hin Bio Bandar Lampung
Artinya, sejumlah kebiasaan perayaan Imlek seperti barongsai, tarian Liong hingga penyalaan petasan ditiadakan.
"Jadi memang tidak ada perayaan apapun seperti barongsai dan tarian Liong. Hanya peribadahan yang dihadirkan di vihara," ucapnya.
Di lingkungan vihara, terlihat ratusan lilin sudah tersusun menunggu untuk dinyalakan di malam pergantian tahun yang berdasarkan hitungan kalender China itu.
Untuk tahun ini, kata dia, shionya Macan Air.
Shio ini dipercaya mendatangkan kekuatan, keberanian, dan ketangguhan dalam menghadapi persoalan.
Secara terpisah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mempersilakan tempat peribadahan untuk melangsungkan kegiatan peribadahan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
Aturan tersebut telah ia tuangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )