Kasus Asusila di Pringsewu
Pelaku Asusila terhadap Anak Tiri di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pelaku HN (59) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pelaku HN (59) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Polisi menjerat pelaku HN dengan undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu di Pringsewu Naik Pitam, Pergoki Suami Berbuat Asusila ke Putri Kesayangan
Tersangka HN dianggap telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri beralasan tidak sanggup menahan hawa nafsu.
Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya.
Kini HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pria Asal Bandar Lampung Rekam Video Asusila 3 Wanita
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, HN mengatakan kepada polisi, motifnya tega berbuat bejat itu karena tidak sanggup menahan hawa nafsu.
"Perbuatannya itu dilakukan saat antara pelaku dengan istrinya (ibu korban) sedang berselisih paham," ujarnya.
Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
HN (59) berbuat asusila ke anak tirinya, EM (9).
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pengakuan pelaku HN kepada polisi cukup mengejutkan.