Kasus Asusila di Pringsewu

Pelaku Asusila terhadap Anak Tiri di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pelaku HN (59) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dok Polsek Pagelaran
Petugas Polsek Pagelaran mengamankan ayah pelaku asusila ke anak tiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pelaku HN (59) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Polisi menjerat pelaku HN dengan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu di Pringsewu Naik Pitam, Pergoki Suami Berbuat Asusila ke Putri Kesayangan

Tersangka HN dianggap telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016.

"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.

Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri beralasan tidak sanggup menahan hawa nafsu.

Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya.

Kini HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pria Asal Bandar Lampung Rekam Video Asusila 3 Wanita

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, HN mengatakan kepada polisi, motifnya tega berbuat bejat itu karena tidak sanggup menahan hawa nafsu.

"Perbuatannya itu dilakukan saat antara pelaku dengan istrinya (ibu korban) sedang berselisih paham," ujarnya.

Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri telah mengakui perbuatannya kepada polisi.

HN (59) berbuat asusila ke anak tirinya, EM (9).

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pengakuan pelaku HN kepada polisi cukup mengejutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved