Kasus Asusila di Pringsewu
Pelaku Asusila terhadap Anak Tiri di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pelaku HN (59) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pasalnya HN tidak hanya sekali berbuat asusila kepada putri tirinya.
Selain perbuatannya yang dipergoki istrinya pada Minggu, 26 Desember 2021, ternyata HN pernah juga berbuat dalam waktu dan tempat berbeda.
Ketika itu, HN melakukan perbuatannya tersebut di satu rumah wilayah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara.
"Sekitar enam bulan sebelumnya, pelaku juga telah berbuat asusila terhadap korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) lain," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Ditambahkan Hasbulloh, pelaku mengakui TKP tersebut di sebuah rumah wilayah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran.
Dijemput di Kertapati
Selama dalam pelarian, ayah pelaku asusila terhadap anak tiri bersembunyi di kediaman saudaranya di Kertapati, Palembang.
Pelaku berinisial HN (59) merupakan pelaku asusila kepada anak tiri berinisial EM (9).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, perbuatan pelaku HN terhadap anak tiri ini terbongkar oleh istrinya sendiri.
Tidak lain ibu kandung korban EM.
"Istrinya curiga, pelaku membawa putri kesayangannya tanpa izin," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Sang istri yang curiga, lantas mengikuti dan menemukan pelaku dan putrinya berada dalam satu kamar di sebuah rumah yang ada di Pekon Fajar Baru.
Atas temuan itu, sang istri melapor ke Polsek Pagelaran.
Namun, pelaku HN melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.