Berita Terkini Nasional

Curi Ponsel Demi Anak Sekolah Online, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Seorang ayah di Pangkalpinang yang tersangkut kasus pencurian handphone, kini bisa bernafas lega melalui restorative justice.

Editor: Dedi Sutomo
Istimewa
Ilustrasi. Curi Ponsel Demi Anak Sekolah Online, Ayah di Pangkalpinang Dibebaskan Lewat Restorative Justice. 

Istri RC hari itu berjalan kaki dari rumah kontrakan ke alun-alun untuk berjualan dari siang sampai pukul 22.00.

Tak jarang istri RC mengeluh sakit pinggang dan kepala pusing, mungkin karena keletihan.

Sudah Diajukan untuk Dapat Bantuan

Sementara itu,  Ketua RT 02 di Kecamatan Gerunggang, Fitriyah mengakui RC adalah warga di lingkungannya.

Hanya saja, secara administratif RC belum tercatat di RT yang dipimpinnya.

"Yang kami tahu kerjanya buruh harian lepas, kemarin juga sempat saya daftarkan untuk dapatkan bantuan karena memang kurang mampu. Tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti," ujar Fitriyah.

Dia menilai kelakuan RC di lingkungannya cukup baik meski jarang berkumpul dengan tetangga.

Ibu ketua RT ini menyebutkan tidak pernah terdengar RC melakukan tindak kejahatan.

"Saya jarang lihat dia keluar rumah, mungkin langsung kerja," ungkapnya.

Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

 

 

Kasusnya Dihentikan

RC memeluk Ke Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian setelah penuntutan atas kasusnya dihentikan.

Penghentian tuntutan kasus ini juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved