Metro

BPN Metro Akan Dilaporkan ke Komisi Informasi Publik

Kuasa hukum sidang sengketa tanah di Karangrejo, Metro Utara akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro ke Komisi Informasi Publik.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Kuasa hukum penggugat berikan keterangan akan melaporkan BPN Metro ke KIP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kuasa hukum sidang sengketa tanah di Karangrejo, Metro Utara akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Kita menyayangkan sikap BPN yang tidak mau atau tidak beritikad baik. Dimana tindakannya sama dengan tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena BPN menutupi," ujar kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani, Kamis (3/2/2022).

Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan akan mengambil langkah untuk melaporkan ke KIP. Ia meminta, BPN terbuka dan menunjukkan warkah tanah asli dalam persidangan, demi terciptanya kebenaran dalam persoalan sengketa tanah.

"Saya juga berharap BPN, sebagai pejabat negara yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat terhadap data tanah warkah. Karena warkah itu sangat dibutuhkan dalam rangka mencari suatu kebenaran materiil," bebernya.

Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Metro Kelas I B melibatkan penggugat ahli waris (anak-anak) Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng dan tergugat Setiawan sebagai tergugat I, Yosef Mensana tergugat II, Yuliana selaku tergugat III, serta Ruddy Suharyono dan BPN Kota Metro sebagai turut tergugat.

Sengketa lahan seluas sekitar 2,8 hektare yang terletak di Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Penggugat menyatakan lahan tersebut merupakan harta gono gini perkawinan antara almarhum Baba Yuseng dan almarhumah Wartati.

"Kami PN membatalkan secara hukum akta jual beli no.05/04-met/2000 tertanggal 21 Januari 2000, yang dibuat dihadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)V.Y Ruddy Suharyono, SH, tanpa mengikut sertakan para penggugat," tandas Wiwik Handayani.

Sementara Kepala BPN Metro Fauzimar mengaku warkah asli atau asal yang diminta dalam sidang sengketa masih dalam pencarian. Karena saat itu BPN masih satu kantor dengan Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro.

"Pada saat tahun sertifikat itu jadi, BPN belum pemekaran, masih gabung. Kami butuh waktu untuk mencari warkah asli milik almarhumah Wartati. Sehingga kami belum bisa menunjukkan di sidang PN. Apabila nanti sudah ketemu warkahnya, langsung kami tunjukan ke majelis hakim," tuntasnya.

Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved