Pringsewu

DPRD Pringsewu Lampung Nilai Pemberhentian Perangkat Pekon Tak Sesuai Aturan

DPRD Pringsewu akhirnya memanggil eksekutif terkait laporan perangkat pekon yang diberhentikan sepihak oleh kepala pekon (Kakon).

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi (kiri) dan Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto (kanan) saat ditemui usai hearing dengan Komisi I  DPRD Pringsewu terkait pemberhentian perangkat Pekon secara sepihak, Kamis, 3 Feberuari 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU -- DPRD Pringsewu akhirnya memanggil eksekutif terkait laporan perangkat pekon yang diberhentikan sepihak oleh kepala pekon (Kakon), Kamis, 3 Februari 2022 di ruang rapat sekretariat legislatif.

Yakni Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka dan Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mengungkapkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi, Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu Aditya dan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu.

Sagang mengungkapkan, terkait pemecatan perangkat Pekon Fajar Agung dan Pekon Kedaung, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sudah membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektorat.

Baca juga: Unit Jibom Brimob Polda Lampung Evakuasi Dua Benda Mirip Mortir yang Sempat Hebohkan Warga Pringsewu

"Sudah disampaikan hasil tim tersebut, (yaitu) membatalkan semua keputusan kepala pekon tentang pemecatan itu," kata Sagang yang didampingi Sekretaris Komisi I Amroni, Kamis.

Karena, tambah Sagang, keputusan kepala pekon ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ia berharap, supaya persoalan ini dapat menjadi pembelajaran para kepala pekon dalam mengambil keputusan supaya tidak melanggar aturan.

Kepada perangkat pekon, Sagang menyarankan supaya menjalin hubungan yang harmonis dengan kepala pekon. "Supaya bisa bersinergi," pesannya.

Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada.

Baca juga: Warga Sangka Bungkusan Berisi Batu, Temuan Dua Benda Diduga Mortir Gegerkan Warga Pringsewu

Sehingga pemberhentian perangkat pekon itu harus sesuai dengan aturan. "Kalau belum sesuai, harus dikembalikan ke posisinya masing-masing," tuturnya.

Disamping itu, lanjut Purhadi, telah dibuktikan sesuai fakta-fakta oleh tim investigasi Pemkab Pringsewu. 

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengungkapkan, bahwa pemberhentian perangkat di dua pekon tersebut belum sesuai dengan aturan yang ada.

"Perangkat pekon tersebut harus dikembalikan seperti semula," katanya.

Andi mengubgkap adanya sanksi apa bila kepala pekon tetap ngotot menabrak aturan dalam pemberhentian perangkat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved