Pringsewu

DPRD Pringsewu Lampung Nilai Pemberhentian Perangkat Pekon Tak Sesuai Aturan

DPRD Pringsewu akhirnya memanggil eksekutif terkait laporan perangkat pekon yang diberhentikan sepihak oleh kepala pekon (Kakon).

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Purhadi (kiri) dan Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto (kanan) saat ditemui usai hearing dengan Komisi I  DPRD Pringsewu terkait pemberhentian perangkat Pekon secara sepihak, Kamis, 3 Feberuari 2022. 

Karena oknum kepala pekon itu dianggap tidak mematuhi keputusan pimpinan. Mengingat, hasil dari investigasi tersebut akan dikeluarkan sebagai rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Pringsewu.

"Kalau sampai kepala pekon tidak mengindahkan dari rekomendasi itu, kita proses tindakan indisipliner," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perangkat pekon di Kabupaten Pringsewu melaporkan atas perbuatan oknum kepala pekon kepada DPRD Pringsewu.

Mereka melaporkan kepala pekonnya sendiri karena dinilai sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa/Pekon secara sepihak.

Para perangkat pekon ini diterima oleh Komisi I DPRD Pringsewu yang membidangi diantaranya pemerintahan.

Ada dua pekon yang menuai persoalan tersebut di Kabupaten Pringsewu.

Yakni Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka dan Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Pemberhentian sepihak itu, dinilai tidak prosedural.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved