Tulangbawang

Kucuran Dana Desa Tulangbawang Lampung Menurun, Dianggap Berkembang Berdasar IDM

Kucuran dana desa (DD) untuk Kabupaten Tulangbawang tahun ini turun Rp 5,9 Miliar dari tahun 2021. Adapun pada tahun 2022 ini berkisar Rp 129,3 Miliar

Tayang:
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Kepala DPMPK Tulangbawang Yen Dahren. Kucuran dana desa (DD) untuk Kabupaten Tulangbawang tahun ini turun Rp 5,9 Miliar dari tahun 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -- Kucuran dana desa (DD) untuk Kabupaten Tulangbawang tahun ini turun Rp 5,9 Miliar dari tahun 2021.

Pada tahun 2021 DD Kabupaten Tulangbawang yang dikucurkan dari pemerintah pusat sebesar Rp 135,3 Miliar.

Adapun pada tahun 2022 ini kucuran DD hanya berkisar Rp 129,3 Miliar.

"Penurunannya berkisar Rp 5,9 Miliar lebih. Ini (penurunan) karena ditentukan oleh pusat berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang bersumber dari Kementerian Desa," ungkap Yen Dahren, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Tulangbawang, Kamis (03/02/2022).

"Jadi salah satu penyebab turunnya Dana Desa kita karena Indeks Desa Membangun di Tulangbawang meningkat," papar Yen.

Baca juga: Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat

Menurut dia, semakin IDM disuatu wilayah meningkat maka kucuran dana desa semakin kecil.

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah sebuah indeks komposit (kombinasi) yang dibentuk dari indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi.

IDM inilah digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran.

Merujuk Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, suatu desa dapat diklasifikasikan menjadi lima status kemajuan dan kemandirian Desa.

Diantaranya, Desa Mandiri atau Desa Madya. 

Baca juga: Karyawan Terancam Nganggur, JNE Dente Teladas Gugat Kantor Cabang Tulangbawang ke Pengadilan

Yen Dahren mengatakan, status desa ini juga dikenal dengan istilah Desa Sembada, yaitu Desa yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa sehingga masyarakat setempat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.

Adapun Desa mandiri, kata Yen, akan mampu membangun desa tersebut secara mandiri baik dalam bidang sosial, ekonomi, serta sarana dan prasarana.

"Untuk mencapai kemandirian tersebut, desa akan melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya," katanya.

Kemudian, status Desa Maju, juga dikenal dengan istilah Desa Pra-Sembada, yaitu Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi.

Desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengelolanya sehingga masyarakat setempat dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved