Bandar Lampung
Kadiskes Bandar Lampung: Siswa Terpapar Covid-19 Bukan dari Lingkungan Sekolah
Walau pemerintah menghentikan PTM di waktu lebih dari 14x24 jam, sekolah di Bandar Lampung belum menjadi sebuah klaster.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk menghadirkan pembelajaran yang aman dari ancaman persebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengembalikan metode belajar mengajar di lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama ke bentuk virtual atau nontatap muka.
Rencana penerapan pembelajaran virtual atau yang akrab dengan dalam jaringan (daring) ini direncanakan berlangsung mulai hari ini (Jumat, 4/2/2022) hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Untuk diketahui terlebih dahulu, untuk jenjang pendidikan kelas 6 SD dan 9 SMP, dua kelompok ini telah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas sejak September 2021 di beberapa sekolah.
Seiring waktu, jumlah sekolah yang menerapkan PTM terbatas bertambah, namun pelaksanaannya tetap untuk dua kelas tersebut.
Sementara untuk kelas 1-5 SD dan 7-8 SMP direncanakan untuk ikut turut serta dalam PTM pada 7 Februari 2022 nanti.
Hal itu dihadirkan dengan klaim oleh pemerintah setempat seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di kota setempat.
Padahal, merujuk pada Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di penyesuaian terbaru, Bandar Lampung diizinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Dalam keputusan bersama 4 menteri tersebut, dijelaskan penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dengan angka posititivy rate hasil ACF di atas 5 %, dan warga satuan pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Apabila setelah dilakukan survelians, bukan merupakan klaster atau angka positivy rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Desti Mega Putri memberikan penegasan kalau penghentian sementara PTM di kota setempat bukanlah karena klaster, namun hanya untuk menghadirkan pencegahan terhadap penularan Covid-19 kepada siswa didik dan guru.
"Walau pemerintah menghentikan PTM di waktu lebih dari 14x24 jam, sekolah di Bandar Lampung belum menjadi sebuah klaster," kata dia.
Ia mengatakan, kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan baru ditemukan pada jenjang pendidikan menengah atas dan keguruan, yang itu diklaimnya bukan dari wewenang pemerintah kota untuk mengintervensi proses PTM.
"Itu juga belum bisa dikatakan klaster, karena seterah ditracing, penularannya bukan dari aktivitas di lingkungan pendidikan, melainkan kegiatan lain seperti berpergian dan sebagainya. Jadi kita hanya mencegah agar penularannya tidak terjadi di jenjang SD dan SMP serta jenjang pendidikan lainnya," ucap dia.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tren-Covid-Meningkat-9-KabupatenKota-di-Lampung-Terapkan-PPKM-Level-2.jpg)