Bandar Lampung

Polda Lampung Awasi Peredaran Minyak Goreng Satu Harga di Pasaran

Kepolisian Daerah Lampung bakal mengawasi kebijakan pemerintah, mengenai penetapan minyak goreng curah dan kemasan satu harga di pasaran.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
dokumentasi
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung bakal mengawasi kebijakan pemerintah, mengenai penetapan minyak goreng curah dan kemasan satu harga di pasaran.


Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga di luar batas kewajaran.


Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, dalam pengawasan tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait.


"Diawasi agar tidak terjadi kecurangan, yang dapat menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasaran," kata Ari, Jumat (4/2/2022).


Ari menjelaskan, yang masuk dalam kategori penimbunan dilihat dari skala besar kecilnya jumlah barang.


Karena itu, penindakan dilakukan bagi siapa saja yang menimbun minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca juga: Atasi Kekosongan, Tim Monitoring Minyak Goreng Pringsewu Lampung Minta Ritel Tambah Pasokan


"Kalau stok minyak goreng yang disimpan hanya 2 sampai 3 liter, maka hanya beri teguran," kata Ari.


Menurut Ari, sanksi pidana diberlakukan untuk gudang gudang yang sengaja menimbun minyak goreng.


Karena penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar, akan berdampak pada kelangkaan dan merugikan konsumen.


"Untuk gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng dalam skala besar, bisa kita kenakan undang undang perlindungan konsumen," kata Ari.


Namun sebelum diterapkan pasal dan undang-undang yang dilanggar, pihaknya lebih dulu menyelidiki motif dibalik penimbunan minyak goreng tersebut.


Arie menegaskan, semua pasal yang diterapkan kepada pelanggar hukum tergantung dari perbuatannya.


"Suatu kejahatan harus kami lihat dari niatnya. Niatnya untuk mencari keuntungan dan merugikan orang banyak tentu kami kenakan pasal yang tepat," kata Ari.


Sementara itu, kebijakan minyak goreng satu harga masih belum berlaku di sejumlah pasar di Bandar Lampung.


Seperti pantauan harga minyak goreng curah dan kemasan di Pasar Tempel Rajabasa Raya rata rata harga minyak goreng dijual dengan harga Rp 20 ribu perliter nya.


Padahal sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 perliter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 perliter.


"Belum bisa jual harga segitu (kebijakan pemerintah) karena modal awal kita sudah tinggi," kata Emi, salah satu pedagang.


Menurut Emi, harga minyak goreng murah bisa dijual ke konsumen jika distributor sudah menurunkan harga.


"Kita menyesuaikan dari sananya (distributor), gak mungkin jual dibawah modal," kata Emi.


Sementara di tingkat minimarket, minyak goreng sawit kemasan mengalami kekosongan.


Sebagai alternatif bagi konsumen, pihak minimarket menawarkan minyak goreng kelapa (coconut oil) dengan harga lebih tinggi Rp 32.000 perliter.


"Kosong mas, sudah dua hari ini stok minyak goreng biasa belum masuk lagi," kata kasir salah satu minimarket di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung.


( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved