Bandar Lampung

Bacok Teman karena Selisih Paham, Warga Bandar Lampung Dicokok Polisi

Warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini tega melakukan penganiayaan dengan temannya sendiri yang diketahui bernama Arif Susanto (21).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial R (22).  

"Korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri," kata Doni.

Doni menambahkan, atas kejadian tersebut korban mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.

Sementara keluarga korban mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan," kata Doni.

Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (3/2/2022) malam beberapa jam setelah kejadian.

Saat diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tersangka R terancam pidana maksimal 8 tahun penjara," kata Doni.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved