Tulangbawang
Nyabu Bareng di Kontrakan, Sejoli Diciduk Polres Tulangbawang
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menciduk sejoli yang tengah asik nyabu bareng di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Prianya berinisial CA (33), warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Sedangkan yang perempuan berinisial LS (24), warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
"Keduanya ditangkap Sabtu pekan kemarin pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," terang Kasatreskoba AKP Anton Saputra, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Penyelundupan Sabu 15 Kg yang Digagalkan Polres Mesuji dan BNN Sumsel Bernilai Rp 15 Miliar
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), dan 11 bungkus kosong plastik bening serta pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).
Kata Anton, penangkapan ini bermula adanya informasi yang menyebut sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," beber Anton.
Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )