Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung Berstatus PPKM Level 2
15 Kabupatan/Kota di Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul
21.00 WIB.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol
kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan
pegawai.
Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi
orang tua.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas
pengunjung 50 persen, 2 orang permeja.
Menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan
Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)