Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Kembali ke PPKM Level 2

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun kembali ke pemberlakuan pembtasan kegiatan masyrakat (PPKM) level 2.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzaman. Lampung Selatan ke PPKM level 2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Patuhi Intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaisi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun kembali ke pemberlakuan pembtasan kegiatan masyrakat (PPKM) level 2.

Perlu dikethahui Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Lampung.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzaman membenarkan terkait kembalinya Lampung Selatan ke PPKM level 2.

"Berdasarkan intruksi dari Gubernur Lampung seluruh kabupaten/kota se-Lampung kembali menerapkan PPKM level 2," kata Badruzzaman, pada Selasa (8/2/2022).

"Walaupun kita sudah berada di PPKM level 1, kalau itu intruksi dari pusat akan tetap kita laksanakan," jelasnya.

Badruzaman mengatakan dalam intruksi Gubernur Lampung tersebut, kegiatan pelayanan di pemerintah daerah berlaku 50 persen WFO

"Berdasarkan intruksi gubernur pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran ditingkat pemerintah daerah 50 persen Work From Office (dari kantor) dan sisanya 50 persen lagi Work From Home (dari rumah)," katanya

"Yang bekerja dari kantor juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dengan sistem pengaturan waktu kerja secara bergantian. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Dan pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintahan kabupaten," jelasnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, pelayanan dasar, fatilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Hentikan Sementara PTM

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri ditutup selama 5 hari," tegasnya.

Badruzzaman mengatakan tempat hiburan boleh buka dengan syarat pengunjung yang datang 50 persen dari kapasitas tempat

"Cafe, dan tempat hiburan masih diperbolehkan buka, namun dengan syarat pengunjung yang datang 50 persen dari kapasitas. Dan jam operasional juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib," katanya.

"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Sampai dengan pukul 21.00 wib. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," jelasnya.

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved