Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Kembali ke PPKM Level 2

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun kembali ke pemberlakuan pembtasan kegiatan masyrakat (PPKM) level 2.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzaman. Lampung Selatan ke PPKM level 2. 

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 wib

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota terhadap semua pengunjung dan pegawai," katanya.

"Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, yakkni 2 orang permeja," ujarnya.

"Selain itu menerima makan dibawa pulang atau delivery atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," sambungnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas orang. Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.

"Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," sambungnya.

Badruzzaman mengatakan egiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan paling banyak 50 persen. Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," katanya

"Penggunaan transportasi umum, angkutan massal, taksi, ojek dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Dan untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," jelasnya.

Badruzzaman menhatakan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu memakai masker dengan benar. Konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Serta tidak diziinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved