Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Kembali ke PPKM Level 2

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun kembali ke pemberlakuan pembtasan kegiatan masyrakat (PPKM) level 2.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzaman. Lampung Selatan ke PPKM level 2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Patuhi Intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaisi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun kembali ke pemberlakuan pembtasan kegiatan masyrakat (PPKM) level 2.

Perlu dikethahui Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Lampung.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzaman membenarkan terkait kembalinya Lampung Selatan ke PPKM level 2.

"Berdasarkan intruksi dari Gubernur Lampung seluruh kabupaten/kota se-Lampung kembali menerapkan PPKM level 2," kata Badruzzaman, pada Selasa (8/2/2022).

"Walaupun kita sudah berada di PPKM level 1, kalau itu intruksi dari pusat akan tetap kita laksanakan," jelasnya.

Badruzaman mengatakan dalam intruksi Gubernur Lampung tersebut, kegiatan pelayanan di pemerintah daerah berlaku 50 persen WFO

"Berdasarkan intruksi gubernur pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran ditingkat pemerintah daerah 50 persen Work From Office (dari kantor) dan sisanya 50 persen lagi Work From Home (dari rumah)," katanya

"Yang bekerja dari kantor juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dengan sistem pengaturan waktu kerja secara bergantian. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Dan pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintahan kabupaten," jelasnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, pelayanan dasar, fatilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Hentikan Sementara PTM

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri ditutup selama 5 hari," tegasnya.

Badruzzaman mengatakan tempat hiburan boleh buka dengan syarat pengunjung yang datang 50 persen dari kapasitas tempat

"Cafe, dan tempat hiburan masih diperbolehkan buka, namun dengan syarat pengunjung yang datang 50 persen dari kapasitas. Dan jam operasional juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib," katanya.

"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Sampai dengan pukul 21.00 wib. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," jelasnya.

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," ujarnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 wib

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota terhadap semua pengunjung dan pegawai," katanya.

"Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, yakkni 2 orang permeja," ujarnya.

"Selain itu menerima makan dibawa pulang atau delivery atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," sambungnya.

Badruzzaman mengatakan pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas orang. Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.

"Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," sambungnya.

Badruzzaman mengatakan egiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan paling banyak 50 persen. Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," katanya

"Penggunaan transportasi umum, angkutan massal, taksi, ojek dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Dan untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota," jelasnya.

Badruzzaman menhatakan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu memakai masker dengan benar. Konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Serta tidak diziinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved