Lampung Tengah

Pria di Lampung Tengah Tertipu Makelar Tanah Sampai Rp 500 Juta

Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan seorang pria berinisial LH (53) sebagai tersangka penipuan jual beli tanah.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf
Ilustrasi hamparan tanah. Pria di Lampung Tengah Tertipu Makelar Tanah Sampai Rp 500 Juta. 

"Keputusan itu tentang Pembentukan Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Median, Kamis, 20 Januari 2022.

Dia menambahkan, Kajari Ade Indrawan telah memerintahkan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu berkoordinasi dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Koordinasi itu sebagai tindak lanjut dari keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.

Median mengatakan, untuk menindaklanjuti intruksi tersebut Tim Intelijen telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuanga dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Senin, 17 Januari 2022.

Tujuannya, lanjut Median, untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi terkait aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu juga sudah berkoordinasi dengan Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN R.I. Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisir permasalahan.

Serta menghimpun kendala yang dihadapi apabila adanya permasalahan yang terindikasi adanya Mafia Tanah.

Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah membuat hotline pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca juga: Pelaku Pembobolan Warung di Lampung Tengah Ternyata Residivis

"Apabila masyarakat merasa mengetahui atau menjadi korban Mafia Tanah dapat menghubungi nomor 0813 6783 9200," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved