Lampung Tengah
Pria di Lampung Tengah Tertipu Makelar Tanah Sampai Rp 500 Juta
Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan seorang pria berinisial LH (53) sebagai tersangka penipuan jual beli tanah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan seorang pria berinisial LH (53) sebagai tersangka penipuan jual beli tanah.
Warga Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut menipu korban bernama Rasyid (46), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, kasus Penipuan di Lampung Tengah tersebut bermula pada 2019 lalu.
Ketika itu, korban hendak membeli sebidang tanah di Kampung Ono Harjo.
Sementara LH bertindak sebagai perantara.
Baca juga: Beli Tanah Seharga Rp 500 Juta, Warga Lampung Tengah Ini Ternyata Tertipu
"Dalam kesepakatannya, tanah yang akan dijual melalui perantara pelaku seluas 21.500 meter persegi di Kampung Ono Harjo," terang AKP Edy Qorinas, mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya korban datang untuk membayar tanah itu seharga Rp 500 juta secara tunai.
"Ternyata setelah diukur ulang oleh korban, Selasa 28 September 2019, tanah yang dibeli dari pelaku itu luasnya hanya 9.500 meter persegi. Dari situlah korban merasa tertipu oleh pelaku," jelasnya.
Korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Tengah.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang, akhirnya LH ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Buru 1 Pelaku Pembobolan Warung di Lampung Tengah
Dia diamankan polisi di rumahnya, Senin (7/2/2022).
LH dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pemberantasan Mafia Tanah
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membentuk Tim Penanganan Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum korps adhyaksa Bumi Jejama Secancanan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, terbentuknya tim tersebut setelah Kajari Pringsewu Ade Indrawan menandatangani Keputusan Kajari Pringsewu Nomor : KEP-02/L.8.20/Dek.4/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 .