Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pembobolan Warung di Lampung Tengah Ternyata Residivis
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana menyebutkan, AS mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Setelah dilakukan penyidikan terhadap, polisi akhirnya mengetahui jika AS alias Mat merupakan seorang residivis.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana menyebutkan, AS mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pengakuan pelaku AS ini bahwa dirinya adalah residivis curas dan pernah mendekam di penjara beberapa waktu lalu," jelas Tatang Maulana, Senin (7/2/2022).
Tak sampai di situ, pelaku AS juga residivis kasus sabu, baik pengguna maupun pengedar.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Terbanggi Besar Amankan Pembobol Warung
"Untuk kasus pelaku lainnya masih kami lakukan pengembangan perkara, dan menunggu laporan korban lainnya," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Pakai Obeng
Pelaku membobol warung milik Ricard dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng dan besi.
Baca juga: Kronologi Pembobolan Konter dan BRI Link di Lampung Tengah
Keterangan pelaku AS alias Mat, ia menggunakan obeng mencongkel gembok yang mengunci pintu warung.
Setelah itu, pengait pintu lainnya dirusak dengan menggunakan obeng.
"(Pintu) dirusak dengan obeng. Lalu gemboknya saya rusak dengan mengunakan besi," kata AS di Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah masuk ke dalam warung, pelaku berupaya mencari barang berharga milik korban.
Namun nahas, perbuatannya diketahui oleh pihak kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin.
Mengetahui adanya pencuri di dalam warung, pihak Polsek Terbanggi Besar lalu menghubungi pemilik warung.