Kasus Korupsi di Lampung Utara
BREAKING NEWS Sidang Perkara Gratifikasi Fee Proyek di Lampung Utara, JPU KPK Menghadirkan 9 Saksi
Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).
Delapan orang saksi hadir langsung di hadapan majelis hakim dan JPU yakni, Lisnawati, Supriyadi, Ismawati, Nur Pajri, Kurnia Martini, A Zulfi, Alpara Muslim, Ahmad Dani.
Sementara, 1 orang saksi hadir secara daring dari lapas Rajabasa, yakni Bupati Lampung Utara non aktif sekaligus terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung dimintai keterangan oleh JPU mengenai fee proyek di Dinas PUPR Lampura, yang diterima dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Memeriksa saksi Agung Ilmu Mangkunegara terkait dengan BAP atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,7 Miliar ke KPK